Zakat Fitrah dengan UANG ??




Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi para kaum muslimin, sebentar lagi para kaum Muslim akan berjumpa penghujung Ramadhan. Semoga Puasanya diterima oleh Allah ya.. Semua amalnya dihitung sebagai pemberat Amal baik.... Aamiinn
Nah... waktunya menunaikan rukun Islam yang ke-3 :  membayar zakat FITRAH. Tadinya saya mau bikin postingan tentang "zakat fitrah" saja... eh tapi kepikiran Bagaimana ya kalo "Zakat Fitrah dengan Uang??" Masih banyak perdebatan juga tentang permasalahan ini... Belajar sama-sama yuh... saya juga lagi baca-baca dari beberapa sumber...

Saya Membahas ini hanya sekedar ingin berbagi, tidak ada maksud menyalahkan pendapat atau keyakinan dari pihak manapun.. bahkan Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat handal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

maaf jika ada yang kurang berkenan ^_^

Sebagai Pembuka mari kita mencoba kembali sedikit menelaah Syahadatain (2 kalimat syahadat) ;

  • Syahadat yang Pertama 
asyhadu an-laa ilaaha illallaah
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja,
  • syahadat yang Kedua
wa asyhadu anna muhammadan rasuulullaah
artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw adalah Rasul / utusan Allah.
sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam Islam semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

“Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) ” [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak”.

Dari sedikit uraian tentang Syahadatain di atas, tentunya kita sudah mempunyai gambaran kan??
Sebagai Muslim kita harus Menyembah hanya kepada Allah dengan cara-cara yang dicontohkan Oleh Muhammad Rasul / Utusan Allah.

Oke.. kita kembali membahas Zakat Fitrah


Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, dia berkata :

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar”

 - Kurma dan Gandum dipilih karena itulah makanan pokok masyarakat sekitar pada saat itu, Tinggal menyesuaikan makanan pokok dari setiap lingkungan kita


Dan Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu‘anhu, dia berkata.


“Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha’ kurma atau gandum atau anggur kering” dalam satu riwayat “satu sha’ keju”

Perlu menjadi tinjauan kita bahwa pada zaman Nabi tersebut juga sudah  ada Mata Uang, Dinar dan Dirham. Namun dengan adanya dua mata uang yang utama itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fitrah.

Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fitrah tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu ‘anhum.

Beberapa Pendapat Menyebutkan :

  • Madzhab Syafi’i :
Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat dan tidak boleh berupa uang.

  • Madzhab Maliki 
Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok (beras) yang dikeluarkan, namun MAKRUH.

  • Madzhab Hanafi 
 Boleh mengeluarkan berupa uang senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg (jika digenapkan menjadi 2 kg).


ANJURAN ( saya kutip dari FORSAN SALAF) :

Tetap mengamalkan pendapat madzhab Syafi’i yaitu berupa makanan pokok (beras).
Adapun jika ingin memberikan uang (bukan beras) tanpa keluar dari madzhab Syafi’i, bisa disiasati dengan cara :
membeli beras 1 sha’ dari seorang mustahiq lalu ia menyerahkan beras itu kepada mustahiq (penjual beras tadi) sebagai zakat fitrahnya. Setelah diterima, mustahiq menjual kembali beras itu kepada orang lain yang nantinya ia akan berzakat kepadanya. Begitu seterusnya secara berulang-ulang. (dipikir pelan-pelan... supaya paham... heehe)

Note : Mustahiq adalah Penerima Zakat

Semua Kembali pada Keyakinan anda... Wallahu a'lam ^_^

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung, Silahkan mencoretkan komentar atau kritik , saran kamu yaaa...

Makasiiiihhhh ^_^